Peraturan Terbaru mengenai Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/11/PBI/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020
24 Agustus 2020

Presiden menerbitkan PP 46/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. PP ini sekaligus mencabut Perpres 37/2010

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Paten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri, yang dilakukan untuk: a. keseluruhan Klaim atas Paten; atau b. sebagian Klaim atas Paten. (Baca Juga: Inilah Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah)

Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten: a. telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau b. dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

“Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten,” bunyi Pasal 5 Ayat (2).

Permohonan pengalihan Hak Paten harus memenuhi syarat: a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; b. membayar biaya tahunan atas Paten; c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.

Dalam hal pengalihan Paten dilakukan untuk sebagian Klaim atas Paten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.

Formulir pengalihan hak paten, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama dan alamat lengkap Pemohon; c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; d. nomor dan judul Paten; dan e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.

“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon,” bunyi Pasal 16 Ayat (1), (2), dan (3).

Menurut PP ini, dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.

Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan Paten.

Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan penghapusan dan pencatatan ulang pengalihan Paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 11 Agustus 2020.

Open chat
1
Hallo.
Can we help you?