Jawaban atas Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
1Apakah semua bidang usaha ada SIUP (IZIN Usaha) nya?
Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.
2Apakah anak saya bisa menjadi pemegang saham?
Tergantung, dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat: a. Cukup usia dan cakap secara hukum b. memiliki KTP dan NPWP pribadi Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.
3Pendirian CV saya dulu disahkan oleh pengadilan, haruskah saya mendaftar ulang ke kemenkumham?
Harus, Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.
4Perlukah saya mencetak sendiri soft copy NIB dan Izin Usaha perusahaan saya?
Secara hukum, dokumen digital soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.
5Bagaimana dengan PT yang sudah berdiri dan mempunyai SIUP dan TDP?
Setiap perusahaan WAJIB memiliki NIB. NIB berlaku sebagai TDP menggantikan TDP lama. SIUP yang diterbitkan OSS akan menggantikan SIUP lama.
6Bidang usaha saya di Akta tidak sesuai dengan KBLI, bagaimana cara menyesuaikannya?
Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017