PERSYARATAN PENDIRIAN CV

  1. Fotokopi KTP Para Pengurus
  2. Fotokopi NPWP Para Pengurus
  3. Fotokopi KK Penanggung Jawab
  4. Surat Kontrak Sewa (jika sewa) / Sertifikat Tanah (jika milik sendiri)
  5. * Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif
  6. * Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.