Apa yang dimaksud Perusahaan non PKP & apa sanksinya ?

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK UMKM MELALUI HAK MEREK
30 Juli 2020
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
15 Agustus 2020

Perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga kepadanya tidak disematkan kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan termasuk Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Yang bukan merupakan kewajiban pajak perusahaan non PKP antara lain:

  1. Memungut PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
  2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
  3. Melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang.

Namun, meski tidak berstatus sebagai PKP, kewajiban pajak perusahaan non PKP tetap ada dan wajib dipatuhi.

Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perusahaan yang belum berstatus PKP tidak diperkenankan memungut dan melaporkan PPN. Namun kewajiban pajak perusahaan non PKP tetap ada dan Pemerintah pun mengharapkan perusahaan yang belum masuk kategori PKP dapat berkontribusi dalam perpajakan.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP dan dimasukan dalam klasifikasi pengusaha kecil, serta masuk dalam klasifikasi perusahaan non PKP.

Dengan status non PKP tersebut, sebuah perusahaan tidak diwajibkan memungut PPN dan menjalankan kewajiban yang melekat terkait pungutan PPN. Perusahaan non PKP juga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Sebagai gantinya, kewajiban pajak perusahaan non PKP adalah wajib berpartisipasi dalam perpajakan dengan emnggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Kewajiban pajak perusahaan non PKP dalam PPh Final ini muncul karena Pemerintah yakin perusahaan non PKP bisa melakukannya, sebab perusahaan non PKP tidak khawatir dengan efek perpajakan PPN.

PPh Final Sebagai Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi/badan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Tidak seperti jenis pajak lainnya, PPh final langsung dibayar utuh saat penghasilan diterima.

PPh Final ini diterapkan dengan sistem pembayaran utuh untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi wajib pajak terutama perusahaan yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan.

Tarif PPh Final terbaru yang ditetapkan Pemerintah adalah sebesar 0,5% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

PP yang diberlakukan sejak 1 Juni 2018 lalu ini dibuat untuk menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013, dimana sebelumnya tarif PPh Final yang merupakan kewajiban pajak perusahaan non PKP ditetapkan sebesar 1%.

Karena kewajiban pajak perusahaan non PKP telah ditetapkan sebatas pada PPh Final, maka Pemerintah menghendaki perusahaan non PKP untuk mematuhinya dan tidak melanggar. Artinya, jika sudah dibebaskan dari kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN, perusahaan non PKP hendaknya tidak mengusik ranah tersebut.

Sesuai dengan Pasal 39A Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau biasa disebut UU KUP, perusahaan non PKP dalam hal ini tidak boleh  memungut PPN serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

Penerbitan faktur pajak bukan merupakan kewajiban pajak perusahaan non PKP, sehingga bila perusahaan non PKP dengan sengaja menerbitkan faktur pajak maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

 
Sumber :

  • online-pajak.com
Open chat
1
Hallo.
Can we help you?