Pendampingan
Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam peradilan pidana merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Jaminan adanya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang secara konseptual tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang merumuskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“. Oleh sebab itu bagi setiap orang yang memerlukan bantuan hukum selain merupakan hak asasi juga merupakan gerakan yang dijamin oleh konstitusi. Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk USAha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hukum. Legal Division hadir dengan bekerjasama dengan kantor-kantor hukum (Law Firm) dan bekerjasama dengan para Advokat yang ahli di bidangnya masing-masing. Berikut kami hadirkan beberapa pilihan layanan pendampingan hukum :