PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK UMKM MELALUI HAK MEREK

Apa yang dimaksud Perusahaan non PKP & apa sanksinya ?
30 Juli 2020

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Karena. kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Di tengah situasi pandemic Covid 19 saat ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut memiliki kemampuan bersaing di dalam negeri melalui inovasi, salah satunya dunia Digital (online). Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus mampu menghadapi persaingan global yang berasal dari berbagai inovasi dan perubahan pasar, agar dapat bersaing dalam memasarkan productnya.

Untuk mengantisipasi ancaman tersebut Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut kreatif dan inovatif berani mengambil langkah dengan menghasilkan produk barang yang dari segi kualitasnya tidak kalah dengan produk dari perusahaan besar.

Merek sebagai salah satu wujud karya Intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Perlindungan hukum terhadap suatu Merek tidak hanya bertujuan untuk menguntungkan produsen tetapi juga mempunyai tujuan melindungi konsumen. Oleh karena itu perlindungan terhadap Merek harus diatur dengan tegas agar dapat melindungi konsumen dari pemalsuan barang atau jasa yang mempergunakan Merek secara tidak sah. Manfaat yang tidak kalah pentingnya dengan adanya perlindungan hukum dalam bidang Merek adalah upaya membuka pasaran ekspor. Menurut Pasal 3 UUno 19 Th. 1992 jo UUNo.14 Th. 1997 jo UU No 15 Th. 2001, perlindungan hanya diberikan kepada merek terdaftar saja, karena hak atas merek adalah hak yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar.

Didalam peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap merek tidak hanya diatur dalam ranah perdata saja, tetapi juga ranah pidana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis(“UU 20/2016”) yang mengakibatkanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 25/2001”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 diatur mengenai ketentuan pidana terkait Merek dan Indikasi Geografis:

Pasal 100 UU 20/2016:

1.Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2.Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3.Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 102 UU 20/2016:

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Open chat
1
Hallo.
Can we help you?